Syarat dan Ketentuan dalam pendaftaran domain .ID
.ac.id
• Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara pendidikan setara diploma I ( D1 )
• Menyertakan scan SK Depdikbud pendirian lembaga
• Menyertakan scan No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
• Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain ac.id
• Fotokopi KTP/kartu identitas pengelola atau penerima kuasa
.co.id
• Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
• Menyertakan scan Fotokopi KTP Penanggung jawab
• Menyertakan scan NPWP
• Menyertakan scan SIUP / Akte Pendirian Perusahaan
• khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
• Menyertakan scan surat pendaftaran merk atau hak paten ( TDP )
.go.id
• Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
• Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
• Menyertakan scan Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
• Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
• Menyertakan scan struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
.or.id
• Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
• Menyertakan scan fotokopi KTP Penanggung jawab
• menyertakan scan SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
.sch.id
• Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
• Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs)
• Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
.web.id
• Untuk organisasi atau perorangan
• Fotokopi KTP Penanggung jawab
• Surat Keterangan organisasi
Ketentuan Khusus :
- Ketentuan tersebut resmi dari depkominfo dan bila menggunakan dokumen data yang tidak sah atau ilegal maka kapan saja bisa dicabut kepemilikan domainnya.
- Khusus Untuk domain ID per tgl 1 Juli 2007 pemerintah telah mengubah ketetapan bahwa domain ID ( co.id / web.id / or.id / ac.id / sch.id / go.id ) yang sebelumnya seumur hidup sudah dikelola dengan perpanjangan per tahun.
- Keputusan diterima dan ditolak diinformasikan secara langsung oleh pihak depkominfo.
