Apakah Domain Dikenakan PPh 23? Ini Penjelasannya Detailnya!

Apakah Domain Dikenakan PPh 23? Ini Penjelasannya Detailnya!

Waktu membaca menit

Kategori Domain

Update Terakhir 30 Jun 2025

Di era digital seperti sekarang, domain bukan sekadar nama—ia adalah identitas bisnis kamu di internet. Tapi, masih banyak yang bingung soal pajaknya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah domain dikenakan PPh 23? Artikel ini akan membantu kamu memahami jawabannya secara lengkap dan mudah.

Apa Itu PPh 23?

Sebelum membahas lebih jauh, yuk pahami dulu apa itu PPh 23 dan jenis transaksi seperti apa yang dikenakan pajak ini.

PPh 23 adalah kepanjangan dari Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi tertentu yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Pajak ini berlaku untuk transaksi yang melibatkan penghasilan dari dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa tertentu. Artinya, setiap kali terjadi pembayaran atas jasa atau penghasilan tersebut, maka pajaknya harus dipotong dan disetor ke negara.

hosting murah 89

Contoh transaksi yang dikenakan PPh 23

Berikut ini beberapa contoh transaksi yang biasanya dikenakan PPh 23, agar kamu lebih mudah memahami penerapannya dalam praktik.

  • Jasa konsultan atau profesional (misalnya desain, hukum, atau IT)
  • Sewa gedung atau kendaraan
  • Jasa manajemen atau teknik
  • Penghasilan dari bunga atau royalti

Berapa tarif PPh 23?

  • 15% untuk dividen, bunga, royalti
  • 2% untuk jasa tertentu (termasuk pengelolaan website, jasa teknik, konsultan, dll)

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua transaksi dikenakan PPh 23. Harus memenuhi syarat tertentu dari segi jenis jasa, pihak pemberi dan penerima penghasilan, serta struktur badan usahanya.

Baca Juga: Domain Expired? Begini Cara Lindungi Agar Tak Disalahgunakan

apakah domain dikenakan pph 23?

Siapa yang Memotong PPh 23?

Nah, mungkin kamu bertanya, “Kalau memang PPh 23 berlaku, siapa yang harus memotong dan melaporkan pajaknya?”

Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, pihak yang berhak memotong PPh 23 bukan sembarang orang. Hanya entitas atau pihak tertentu saja, yaitu:

  • Badan Pemerintah, seperti instansi atau lembaga negara
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, seperti PT, CV, yayasan
  • Penyelenggara Kegiatan, termasuk event organizer atau panitia acara
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu usaha tetap yang dimiliki asing di Indonesia
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tertentu yang ditunjuk oleh DJP

Contoh praktisnya seperti ini:

Misalnya, Perusahaan A (BUT) membeli jasa pembuatan website dari Perusahaan B. Maka Perusahaan A wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dan menyetorkannya ke kantor pajak. Bukti potong ini nantinya dibagi dua: satu untuk pemberi penghasilan (Perusahaan A) dan satu lagi untuk penerima penghasilan (Perusahaan B).

Tapi bagaimana kalau pembelinya adalah perorangan?

Kalau kamu membeli domain sebagai individu (bukan atas nama perusahaan), kamu tidak diwajibkan memotong PPh 23. Pajak ini hanya berlaku jika pembelinya adalah entitas resmi (badan) yang masuk dalam kategori di atas. Dalam konteks ini, penjual (bukan pembeli) yang wajib menyetorkan pajaknya jika memang termasuk penghasilan kena PPh 23.

Apakah Pembelian Domain Dikenakan PPh 23?

Sekarang kita masuk ke poin utama: apakah benar pembelian domain dikenakan PPh 23? Untuk menjawabnya, kita harus pahami dulu apa itu domain dan perbedaannya dengan website.

Domain adalah alamat unik di internet yang berfungsi sebagai identitas digital website kamu. Contohnya seperti: namabisnismu.co.id. Sedangkan website adalah isi atau “rumah” yang berada di balik domain tersebut. 

Ketika kamu membeli domain, sebenarnya kamu membeli hak atas nama tertentu, bukan menyewa atau menggunakan jasa pengelolaan. Lain halnya kalau kamu menggunakan jasa pembuatan website yang merupakan layanan atau proses pekerjaan. 

Nah, menurut Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PMK No. 141/PMK.03/2015, domain tidak termasuk objek pajak penghasilan yang dikenai PPh 23. Kenapa?

  • Domain bukan jasa, tapi barang tidak berwujud (intangible goods).
    Domain dianggap sebagai aset digital yang bisa dimiliki dan dijual-belikan. Tapi, ia tidak dikategorikan sebagai “jasa” seperti pembuatan atau pengelolaan website.
  • Domain tidak disebutkan dalam daftar jasa kena PPh 23.
    Dalam PMK 141/2015, jasa yang dikenakan PPh 23 contohnya seperti jasa teknik, manajemen, konsultan, hingga pengelolaan website—tapi tidak ada domain.
  • Domain masuk dalam kategori PNBP, bukan objek PPh 23.
    Menurut PP No. 82 Tahun 2012, pendapatan dari domain masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pajak penghasilan.

Jadi, berdasarkan uraian tersebut, maka jawaban “apakah domain dikenakan PPh 23?” adalah: Tidak, pembelian domain tidak dikenakan PPh 23.

Regulasi dan Ketentuan Pajak Terkait Domain

Supaya kamu lebih yakin soal status pajak domain, penting untuk merujuk langsung ke regulasi yang berlaku di Indonesia. Salah satu dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Berikut beberapa poin penting yang perlu kamu perhatikan:

  • Registri dan registrar domain berhak mendapatkan pendapatan dari pendaftaran dan penggunaan nama domain oleh pengguna.
  • Pendapatan tersebut wajib disetorkan sebagian ke negara, khususnya jika registrar bukan merupakan instansi pemerintah.
  • Yang paling krusial, pendapatan dari transaksi domain dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan Pajak Penghasilan.

Nah, poin ketiga ini sangat penting. Karena masuk ke kategori PNBP, maka secara regulasi, pendapatan dari pembelian domain tidak dianggap sebagai objek PPh Pasal 23. Jadi, kamu sebagai pembeli tidak perlu melakukan pemotongan atau pelaporan PPh 23 saat membeli domain.

Artinya, kalau kamu membeli domain di IDwebhost, prosesnya bersih secara hukum dan pajak—kamu tidak dibebani kewajiban PPh 23 karena memang tidak termasuk objek pajak menurut aturan yang berlaku.

apakah domain dikenakan pph 23?

Produk IDwebhost yang Terkena PPh 23

Meski domain tidak dikenakan PPh 23, beberapa produk layanan digital lainnya di IDwebhost termasuk objek PPh 23, terutama layanan sewa atau jasa seperti:

  • Hosting Unlimited
  • Cloud VPS
  • SSL Certificate
  • Layanan instalasi, manajemen website, atau dukungan teknis tambahan

Jika kamu membeli layanan ini atas nama badan usaha, kemungkinan akan berlaku kewajiban pemotongan PPh 23. Tapi tenang saja, kamu bisa konfirmasi langsung ke Tim CS atau Tim Billing IDwebhost untuk mengetahui perhitungan pajaknya dengan jelas.

Baca Juga: Custom Domain Google Sites Tidak Muncul, Gimana Solusinya?

Kesimpulan

Jadi, apakah domain dikenakan PPh 23? Jawabannya adalah tidak.

Domain adalah barang digital tidak berwujud yang tidak masuk dalam kategori jasa dalam PMK No. 141/2015. Selain itu, domain diatur sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP No. 82 Tahun 2012, bukan objek pajak penghasilan.

Jadi, kamu bisa membeli domain tanpa harus khawatir soal potongan PPh 23. Baik sebagai individu maupun perusahaan, kamu tidak diwajibkan melakukan pemotongan PPh 23 atas pembelian domain.

Sekarang kamu sudah tahu faktanya. Yuk, ambil langkah awal membangun website bisnismu dengan memilih Domain Murah dari IDwebhost. Prosesnya cepat, dukungan teknisnya responsif, dan tentu saja, bebas dari beban potongan PPh 23!

Dan jangan lupa, untuk performa website yang maksimal, gunakan juga layanan Hosting Murah kami. Hosting yang stabil dan cepat akan memastikan bisnismu bisa diakses kapan pun dibutuhkan calon pelanggan.

Bangun identitas bisnismu sekarang, mulai dari domain yang tepat.