APA ITU PSE?

SIAPA SAYA YANG DISEBUT PSE?

Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

adalah layanan aplikasi yang digunakan oleh banyak orang, untuk kepentingan pribadi.

hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnis lewat internet wajib untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.

kebijakan ini bertujuan melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

Manfaat PSE akan dirasakan oleh masyarakat maupun penyedia layanan.

1. Mengisi formulir 2. Melengkapi berkas

1. Membuat Akun 2. Verifikasi Data 3. Terdaftar