Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap dengan Contoh Kasusnya

2 Jun 2022
Cara Perhitungan PPh 21 Lengkap dengan Contoh Kasusnya campaign-unlimited

Apa saja yang perlu Anda ketahui perihal PPh 21? Berikut ini merupakan penjelasan dan panduan perhitungan PPh 21 yang sangat penting untuk Anda ketahui.

Secara singkat, pajak penghasilan pasal 21 selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri atas penghasilan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Penghasilan yang dimaksud meliputi upah, gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Apabila penghasilan tersebut yang menerima adalah Wajib Pajak luar negeri, maka diatur dalam Pasal 26 UU PPh yang selanjutnya disebut PPh Pasal 26.

Secara lebih lengkap, artikel ini akan membahas seputar PPh 21 beserta contoh soal perhitungan PPh 21 yang mudah untuk dipahami dan contohnya.

Mengenal Pemotong Pajak PPh 21

Pembayaran PPh 21 dilakukan dalam tahun berjalan melalui pemotongan oleh pihak-pihak tertentu. Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau badan termasuk Bentuk Usaha Tetap yang mempunyai kewajiban melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.

Pemotong PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/-16/PJ/2016 adalah sebagai berikut:

Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang diperbolehkan menjadi pemotong pajak terdiri atas:

  • Orang pribadi atau badan
  • Cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Bendahara atau Pemegang Kas Pemerintah

Ini termasuk bendahara atau pemegang kas Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri.

Dana Pensiun

Pihak pemotong dana pensiun meliputi badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Orang Pribadi

Orang pribadi yang boleh memotong pajak adalah mereka yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri.
  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri.
  • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pegawai magang.

Penyelenggara Kegiatan

Penyelenggara kegiatan ini termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan serta membayarkan honorarium, hadiah, atau penghargaan apapun kepada Wajib Pajak dalam negeri.

Baca Juga: Review Fitur Keamanan Lengkap IDwebhost

Wajib Pajak PPh 21

Wajib Pajak PPh 21 adalah orang pribadi atau badan yang dikenakan tarif pajak PPh Pasal 21. Wajib Pajak tersebut terbagi menjadi 6 kategori sebagai berikut:

Pegawai

Pegawai merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja. Adapun pegawai ini terbagi menjadi dua kategori yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Penerima Pesangon

Mereka adalah para penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

Bukan Pegawai

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan. Termasuk bukan pegawai adalah:

  • Tenaga ahli seperti dokter, arsitek, akuntan, dan lainnya
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, dan seniman lainnya
  • olahragawan
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah
  • pemberi jasa dalam segala bidang
  • agen iklan
  • pengawas atau pengelola proyek
  • pembawa pesan atau perantara
  • petugas penjaja barang dagangan
  • petugas dinas luar asuransi
  • distributor perusahaan MLM atau direct selling

Komisaris

Mereka adalah anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.

Mantan Pegawai

Mantan pegawai adalah para pekerja yang sudah tidak terikat kerja lagi dengan instansi tempat bekerjanya.

Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan yang terkena tarif pajak PPh 21 ialah mereka yang menerima penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, meliputi:

  • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, dan perlombaan lainnya
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, dan kunjungan kerja
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
  • peserta pendidikan dan pelatihan
  • peserta kegiatan lainnya

Elemen dalam Perhitungan PPh 21

Sebelum belajar lebih jauh mengenai cara perhitungan PPh 21, terlebih dahulu mari kita mengenal 4 elemen dalam perhitungan PPh 21 berikut ini.

Biaya Jabatan

Biaya jabatan merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama 12 bulan oleh Wajib Pajak yang berhubungan dengan pekerjaan. Besaran biaya jabatan ini yaitu 5% dari penghasilan bruto selama setahun atau maksimal Rp. 500.000 per bulan atau Rp. 6.000.000 per tahun.

Biaya Pensiun

Biaya pensiun ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto selama setahun atau paling tinggi Rp. 200.000 per bulan atau Rp. 2.400.000 per tahun.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Program BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia agar mempunyai asuransi kesehatan. Untuk para pekerja, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 1% dari pendapatannya.

Adapun program BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. Selain dua program tersebut, masih ada lagi empat program jaminan sosial tenaga kerja yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Iuran yang harus dikeluarkan pekerja setiap bulannya untuk setiap jaminan yaitu 2% untuk JHT, 1% untuk JP, 0,24% untuk JKK, dan 0,3% untuk JK.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang terkena pajak setelah dihitung dengan berbagai tunjangan dan program jaminan.

Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah nilai pengurang dari penghasilan bruto wajib pajak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah tarif PTKP terbaru:

PTKP Pria/Wanita LajangPTKP Pria KawinPTKP Suami Istri
TK/0 Rp. 54.000.000K/0 Rp. 58.500.000K/I/0 Rp. 112.500.000
TK/1 Rp. 58.500.000K/1 Rp. 63.000.000K/I/1 Rp. 117.000.000
TK/2 Rp. 63.000.000K/2 Rp. 67.500.000K/1/2 Rp. 121.500.000
TK/3 Rp. 67.500.000K/3 Rp. 72.000.000K/I/2 Rp. 126.000.000
perhitungan pph 21 idwebhost 2

Contoh Kasus Perhitungan PPh 21

Tarif PPh 21

Beberapa tarif berikut ini digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21:

Lapisan PKPTarif Pajak
Rp. 0 s.d Rp. 50.000.0005%
Di atas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.00015%
Di atas Rp. 250.000.000 s.d Rp. 500.000.00025%
Di atas Rp. 500.000.00030%

Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21

Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 sebagai berikut:

  1. PKP
  2. Penghasilan bruto
  3. Sebesar 50% dari penghasilan bruto
  4. Sebesar 50% dari jumlah kumulatif penghasilan bruto

Baca juga: Template WordPress Gratis yang Tepat Untuk Website Responsif

Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap dengan Gaji Bulanan

Tommy bekerja di Universitas Nusantara. Ia memperoleh gaji sebulan beripa gaji poko Rp. 6.000.000. Tommy juga membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000. Tomm sudah menikah tapi belum mempunyai anak.

Penghitungan PPh 21 adalah:

Gaji sebulanRp. 6.000.000
Pengurangan:
1. Biaya jabatan (5% x Rp. 6.000.000)Rp. 300.000
2. Iuran PensiunRp. 100.000
(Rp. 400.000)
Penghasilan neto sebulanRp. 5.600.000
Penghasilan neto setahun: 12 x 5.600.000Rp.67.200.000
PTKP (K/0):– Untuk diri Wajib Pajak– Tambahan WP MenikahRp.54.000.000 Rp.4.500.000
(Rp.58.500.000)
Penghasilan Kena PajakRp. 8. 700.000
PPh 21 Setahun: 5% x Rp.8.700.000Rp. 435.000
PPh 21 sebulan: Rp. 435.000: 12Rp. 36.250

Contoh Soal Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap Wanita, Suami Tidak Berpenghasilan

Endang adalah karyawati dengan status menikah tanpa anak. Ia bekerja di PT. X dengan gaji Rp. 7.500.000 per bulan. Endang membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000 setiap bulan.

Diketahui bahwa suami Enda tidak mempunyai penghasilan apa pun. Pada bulan Juli, selain menerima gaji, Endang juga menerima pembayaran atas lembur sebesar Rp. 2.500.000.

Penghitungan PPh 21 pada bulan Juli adalah:

Gaji sebulanRp. 7.500.000
LemburRp. 2.500.000
Penghasilan bruto sebulanRp. 10.000.000
Pengurangan:1. Biaya jabatan: 5% x Rp.10.000.0002. Iuran Pensiun
Rp.500.000 Rp.100.000
(Rp.600.000)
Penghasilan neto sebulanRp. 9.600.000
Penghasilan neto setahun: 12 x Rp. 9.600.000Rp.112.800.000
PTKP (K/0):– Untuk Diri Wajib Pajak– Tambahan WPRp.54.000.000 Rp.4.500.00
(Rp.58.500.000)
Penghasilan Kena PajakRp.54.300.000
Penghasilan Kena Pajak:
PPh Pasal 21 setahun:5% x Rp. 50.000.00015% x Rp. 4.300.000
Rp.2.500.000 Rp.645.000
Total PPh setahunRp.3.145.000
PPh 21 sebulan: Rp. 3.145.000:12Rp. 262.083

Kesimpulan

PPh 21 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Badan yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.

Aktivitas administrasi misalnya seperti tugas menghitung perhitungan PPh 21 karyawan yang dilakukan oleh HRD memang cukup rumit, terlebih jika itu dilakukan secara manual seperti contoh diatas.

Namun, dengan menggunakan tools penghitungan pajak tentu akan sangat memudahkan tugas departemen HR, misalnya dengan menggunakan kalkulator PPh 21 untuk melakukan perhitungan PPh 21 karyawan.

Anda bisa mencoba menghitung PPh 21 menggunakan Kalkulator PPh dengan mudah melalui halaman berikut ini atau langsung download aplikasinya gratis di Playstore melalui link ini.

Ogi Sigit
Member since 13 Aug 2018