Apa Itu PSE? Aturan yang Bikin WhatApp dan Google Nyaris diblokir di Indonesia

Apa Itu PSE? Aturan yang Bikin WhatApp dan Google Nyaris diblokir di Indonesia campaign-unlimited

Pemblokiran Paypal, Steam, dan beberapa aplikasi lain beberapa saat yang lalu, bikin heboh Indonesia. Paypal, Steam, dan lain diblokir bukan tanpa alasan. Penyedia layanan elektronik tersebut diblokir karena belum mendaftar PSE di Kemenkominfo. Apa itu PSE Kominfo? 

Gaduh perkara PSE belum berakhir ketika Kominfo ingin membuat mesin pencari untuk menyaingi Google. Namanya Gatotkaca. 

Tapi pada artikel kali ini, kita akan banyak membahas tentang pengertian PSE, cara daftar PSE, kategori PSE, dan beragam kontroversi yang menyertainya. 

Jadi, mari kita bahas apa itu PSE. 

Apa Itu PSE? 

Buat kamu yang telat mengikuti ribut-ribut tentang PSE tentu bertanya-tanya, apa itu PSE? Mengapa PSE bisa ramai sekali dibahas? 

 Aturan PSE adalah kependekan dari Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang disebut sebagai PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan sistem elektronik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk berbagai keperluan. 

Guna mendorong para penyedia layanan elektronik mendaftar, Kominfo melakukan tindakan keras. 

Kementerian yang kini dipimpin Johnny G Plate berani memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran sampai pemblokiran, yang sempat dirasakan oleh Steam, Paypal, Epic Games, dan lain sebagainya. 

Mengenal PSE Lingkup Privat

Dalam Peraturan Menteri Kominfo, kita mengenal dua lingkup PSE. Yaitu PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. 

Eits, apa perbedaan PSE lingkup privat dan PSE publik?

Sederhananya, PSE Lingkup Privat adalah layanan aplikasi yang digunakan oleh banyak orang, untuk kepentingan pribadi. 

Beberapa aplikasi yang masuk ke dalam PSE Lingkup Privat antara lain seperti Facebook, Google, WhatsApp, aplikasi ride sharing, e-commerce, dan lain sebagainya. 

Sedangkan PSE Lingkup Publik, adalah aplikasi yang digunakan untuk kepentingan publik. Contohnya seperti aplikasi Peduli Lindungi, Dukcapil, dan lain sebagainya. 

Kategori Pendaftaran PSE

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, dan aplikasi dalam jaringan melalui internet yang digunakan untuk: 

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/jasa
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna 
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan daring, dan media sosial. 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik. 

Maka dengan peraturan tersebut, hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnis lewat internet wajib untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. 

Mengapa Harus Daftar PSE? 

Meskipun kontroversial, pemerintah punya beberapa alasan kuat yang mengharuskan penyedia layanan digital mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat. 

Pendaftaran PSE dilakukan untuk mendata perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Berkali-kali Kominfo menyebut kebijakan ini bertujuan melindungi negara dan masyarakat di ruang digital. 

Baik PSE lokal atau asing, jika menyediakan layanan digital untuk pengguna di Indonesia, maka wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Manfaat PSE Menurut Kominfo

Jika pada bagian sebelumnya kita sudah mengetahui apa itu PSE dan kontroversinya, apa sih manfaat mendaftar PSE bagi pengguna maupun penyedia layanan? 

Berikut manfaat mendaftar PSE menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika: 

Manfaat bagi masyarakat: 

  • Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE. 
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sebuah layanan digital. 
  • Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE. 

Manfaat PSE bagi penyedia layanan: 

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE, sehingga teridentifikasi secara jelas. 
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah terdaftar di Kominfo. 

Syarat Daftar PSE Kominfo

Untuk mendaftar PSE, kamu harus menyiapkan beberapa hal untuk memenuhi syarat sebelum boleh PSE. Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar PSE Kominfo: 

1. Mengisi Formulir Pendaftaran

Pertama, kamu bisa melakukan pendaftaran di situs resmi PSE Kominfo. Pendaftaran bisa dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja. 

2. Menyertakan kelengkapan dokumen

Dokumen yang harus dilengkapi sebelum mendaftar PSE Kominfo, antara lain: 

  • NIB dan izin usaha
  • Surat keterangan domisili perusahaan terbaru
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perorangan/perusahaan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang  berbentuk website 
  • Sertifikat keamanan

Cara Mendaftar PSE

Jika sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, kamu bisa mulai mendaftar PSE. Berikut tahapan cara daftar PSE Kominfo: 

1. Membuat Akun 

Tahapan pertama adalah membuat akun di halaman PSE Kominfo. Kamu harus memasukkan email, password, dan link untuk validasi. 

Setelah berhasil melakukan validasi, kamu bisa login dan melengkapi beberapa syarat sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir pendaftaran PSE
  • Mengisi form pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggung jawab
  • Mengisi profil usaha yang berarti data identitas dan legalitas identitas dokumen
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik, 

2. Verifikasi Kelengkapan Data 

Formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap akan diverifikasi oleh tim dari Kominfo. Jika proses verifikasi ini rampung, kamu bisa melanjutkan proses pendaftaran. 

Namun jika masih ada dokumen yang belum lengkap, kamu akan diminta untuk melengkapinya. 

3. Terdaftar 

Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan pendaftaran PSE. Kamu juga akan mendapatkan Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik. 

Cara Mengetahui Aplikasi dan Website yang diblokir oleh Kominfo

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengetahui penyedia layanan yang sudah atau belum mendaftar PSE Kominfo. 

  • Masuk ke halaman PSE Kominfo
  • Kemudian pilih Daftar PSE Domestik atau Daftar PSE Asing
  • Lalu, pilih kategori yang tersedia, antara lain SE Terdaftar, SE Dihentikan, dan SE Dicabut. 
  • Setelah itu akan muncul daftar aplikasi yang sudah mendaftar dan sebaliknya. 

Kesimpulan 

Dengan segala kontroversinya, PSE masih menjadi perdebatan sampai sekarang. Bagaimana, Sahabat IDwebhost sudah paham, kan apa itu PSE? 

Dapatkan berbagai informasi tentang teknologi terkini hanya di blog IDwebhost.

Taufiq Prasetya Pradana

Member since 6 Sep 2019